Profil
Motto Layanan
RENJA 2020
Ringkasan DPA 2020
Ringkasan RKA 2020
Laporan Capaian Kinerja Triwulan IV
Struktur Organisasi
Maklumat Pelayanan
Budaya Pelayanan 5S
Menetapkan Kode Etik Pelayanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sinjai. Kode Etik Pelayanan sebagaimana dimaksud adalah "5S (SENYUM, SALAM, SAPA, SOPAN dan SANTUN)". Setiap pelayan publik wajib menjunjung tinggi nilai-nilai etika dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Senyum tulus yang terpancar dari wajah saat berbicara dengan
Tujuan
Tujuan merupakan penjabaran dari misi dan visi organisasi yang telah ditetapkan. Tujuan berfungsi mempertajam fokus pelaksanaan misi dan visi organisasi. Tujuan merupakan hasil akhir yang hendak dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 1 sampai 5 tahun. Berdasarkan visi, misi, tugas dan fungsi organisasi maka ditetapkan tujuan Dinas Kependudukan dan Pencatatan