Anda disini
Home > Profil > Budaya Pelayanan 5S

Budaya Pelayanan 5S

Menetapkan Kode Etik Pelayanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sinjai. Kode Etik Pelayanan sebagaimana dimaksud adalah “5S (SENYUM, SALAM, SAPA, SOPAN dan SANTUN)”. Setiap pelayan publik wajib menjunjung tinggi nilai-nilai etika dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

  • Senyum tulus yang terpancar dari wajah saat berbicara dengan orang lain;
  • Salam yang diucapkan dengan ketulusan mampu mencairkan suasana kaku;
  • Sapa-an ramah yang kita ucapkan kepada orang lain akan membuat suasana menjadi akrab dan hangat;
  • Sopan ketika duduk, sopan ketika lewat di depan orang tua, sopan ketika berbicara dan ketika berinteraksi dengan orang lain;
  • Santun adalah sifat yang hanya dimiliki oleh orang-orang istimewa yang mendahulukan kepentingan orang lain daripada kepentingan pribadi;
Komentar Facebook
Top