Anda disini
Home > Berita > Pj Bupati Keluarkan Surat Edaran Ketentuan Zakat Tahun 1445 Hijriah

Pj Bupati Keluarkan Surat Edaran Ketentuan Zakat Tahun 1445 Hijriah

Penjabat (Pj) Bupati Sinjai, T.R. Fahsul Falah mengeluarkan surat edaran tentang penyetoran zakat, infak, sedekah, dan fidya Ramadan tahun 1445 Hijriah.

Surat edaran dengan nomor 400.8/01.02.625/SET ini, didalamnya diatur tentang besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan setiap orang.

Dimana besaran zakat fitrah per orang sesuai ketentuan dalam surat edaran ini adalah minimal Rp35.000 dan maksimal Rp60.000 per orang/jiwa.

Sementara untuk fidya, ditetapkan besaran nilainya per orang yang harus dibayarkan mulai dari Rp40.000 hingga Rp60.000.

Adapun pembayaran zakat fitrah maupun fidya dimulai sejak 1 Ramadan hingga menjelang pelaksanaan salat Idul Fitri.

Adanya surat edaran tersebut dibenarkan oleh Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra Setdakab Sinjai, Andi Irwansyahrani Yusuf.

Usai mengikuti rapat PHBI dalam rangka persiapan menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, Senin (01/04) pagi, ia mengajak seluruh elemen masyarakat maupun para ASN untuk membayarkan zakatnya melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Sinjai.

“Kita sudah menyampaikan edaran ke masing-masing OPD dan kecamatan untuk zakat fitrah, kita sangat berharap seluruh komponen masyarakat dan OPD bisa menyalurkan zakat fitrahnya di BAZNAS,” ajaknya. Sumber : https://www.sinjaikab.go.id/

Komentar Facebook
Top