Perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP El) di Kabupaten Sinjai, terus dimaksimalkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil demi mendukung program pemerintah dalam menghasilkan satu data kependudukan. Hingga akhir desember 2020, angka perekaman di Kabupaten Sinjai mencapai 99,52 % dari jumlah penduduk 268.678 jiwa. Tersisa 987 jiwa yang belum melakukan perekaman karena
Pelayanan
Laporan Pelayanan Penduduk Juli 2020
HASIL SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT TAHUN 2020
PEREKAMAN KTP WARGA BINAAN RUTAN SINJAI
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sinjai melakukan perekaman E-KTP bagi warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas II B Sinjai. Perekaman ini dilakukan di Rutan Negara Kelas II B Sinjai sebagai tindak lanjut permintaan Kepala Rutan sesuai surat Nomor W23.PAS19.PK.01.04-334 Tanggal 27 Juli 2020. (Selasa 28 Juli 2020). Tim Perekaman
Laporan Pelayanan Penduduk Juni 2020
HASIL SURVEY IKM 2019
STANDAR PELAYANAN TAHUN 2019, SESUAI PERPRES NOMOR 96 TAHUN 2018