Anda disini
Home > Profil > Tujuan

Tujuan

Tujuan merupakan penjabaran dari misi dan visi organisasi yang telah ditetapkan. Tujuan berfungsi mempertajam fokus pelaksanaan misi dan visi organisasi. Tujuan merupakan hasil akhir yang hendak dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 1 sampai 5 tahun. Berdasarkan visi, misi, tugas dan fungsi organisasi maka ditetapkan tujuan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sinjai untuk tahun 2018 – 2023, yaitu :

  1. Meningkatkan kualitas data kependudukan yang lengkap, benar dan akurat.
  2. Memantapkan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dalam rangka menciptakan sistem pengenal tunggal berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi seluruh penduduk.
  3. Mewujudkan sumber daya aparatur profesional dalam menyelenggarakan administrasi kependudukan.
  4. Meningkatkan kualitas pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
  5. Meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang administrasi kependudukan.
  6. Mewujudkan sistem tata kelola dokumen kependudukan.
Komentar Facebook
Top