Anda disini
Home > Berita > Sertifikat ISO 27001 Syarat mendapatkan Hak Akses Penyelenggaraan Pemanfaaatan Data Kependudukan

Sertifikat ISO 27001 Syarat mendapatkan Hak Akses Penyelenggaraan Pemanfaaatan Data Kependudukan

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil RI menyelenggarakan Webinar penyelenggaraan Pemanfaatan Data Kependudukan, jumat pagi 30/09/22. Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan Drs. Akhmad Sudirman Tavipiyono, MM, MA sebagai narasumber memaparkan sejumlah aturan akses data dan pemanfaatan data.

Salah satu syarat lembaga pengguna yang mengajukan hak akses adalah telah memiliki sertifikat ISO/IEC 27001 paling lama 6 bulan setelah penandatanganan perjanjian kerjasama pemanfaatan data kependudukan sesuai surat edaran Dirjen Dukcapil No. 470/15192/Dukcapil Tanggal 29 September 2022

Komentar Facebook
Top