Anda disini
Home > Berita > Disdukcapil Sinjai Capai 99.6 persen Realisasi Perekaman e-KTP

Disdukcapil Sinjai Capai 99.6 persen Realisasi Perekaman e-KTP

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sinjai terus menerus melakukan upaya dalam perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dengan sistem jemput bola atau door to door.
Kepala Disdukcapil Sinjai Akmal mengungkapkan, sistem pelayanan Jemput Bola ini dilakukan mengingat ada masyarakat yang tidak bisa datang langsung ke kantor Disdukcapil karena suatu kondisi yang tidak memungkinkan.
“Layanan jemput bola atau door to door ini tidak lain untuk mempermudah perekaman KTP elektronik dan untuk meningkatkan pelayanan di bidang administrasi sehingga semua warga Sinjai bisa mengakses pelayanan administrasi penduduk tanpa kecuali,” ungkapnya kepada KABAR.NEWS, Jumat (8/4/2022).
Untuk memaksimalkan layanan jemput bola ini, kata Akmal, pihaknya bekerjasama dengan pemerintah desa dalam mendata warganya yang memiliki keterbatasan, baik karena keterbatasan fisik, mental dan usia yang belum melakukan perekaman.
Olehnya itu, bila ada warga yang memiliki keluarga, kerabat, tetangga yang belum memiliki dokumen kependudukan bisa menghubungi pemerintah setempat atau bisa langsung ke kantor Disdukcapil Sinjai di Jalan Bulukunynyi, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara.
“Silahkan hubungi kami, Insya Allah tim akan turun melakukan kunjungan ke rumah untuk melakukan pelayanan dan semuanya gratis,” bebernya.

Termasuk kata Akmal, warga yang menderita sakit dan menjalani perawatan di Rumah Sakit dan belum memiki KTP elektronik.
“Kami sudah kerja sama dengan rumah sakit jika ada pasien yang belum punya KTP elektronik, tim kami turun langsung kesana untuk melakukan perekaman, supaya bisa mendapatkan pelayanan gratis melalui BPJS kesehatan,” jelasnya.
Dari data yang dihimpun, sebanyak 193.801 warga yang wajib memiliki E-KTP di Kabupaten Sinjai dan tersisa 1.837 yang belum dilakukan perekaman atau realisasinya sudah mencapai 99,6 persen.
“Sisanya itu, semisal warga Sinjai yang berada di luar negeri, kemudian yang berada di luar daerah kabupaten Sinjai tapi yang bersangkutan tidak melakukan perekaman di tempat domisilnya,” sebutnya.

Sumber : https//www.kabar.news

Komentar Facebook
Top