Anda disini
Home > Berita > Jam Istirahat, Disdukcapil Sinjai Akan Buka Layanan

Jam Istirahat, Disdukcapil Sinjai Akan Buka Layanan

Dalam rangka memberikan pelayanan yang membahagiakan masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sinjai akan membuka layanan selama 8 jam dari pukul 8.00 hingga pukul 16.00 wita. Tidak ada istilah istirahat pelayanan. Pada jam istirahat yaitu pukul 12.00-13.00 wita petugas tetap melayani masyarakat yang mengurus dokumen kependudukan.

Hal ini disampaikan Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sinjai Haerani Dahlan, S.IP, M.Si dalam rapat yang digelar jumat (20/1) lalu dan dilanjutkan hari ini senin (24/1) di ruang Rapat Disdukcapil. “Saya ingin ada petugas baik itu operator SIAK ataupun petugas pengesahan yang melayani masyarakat pada jam istirahat, ujar Haerani. “Kasihan masyarakat harus menunggu lama karena kebetulan datang mengurus pada jam istirahat,” tambah Haerani. (nr)

Komentar Facebook
Top