Anda disini
Home > liputan media > Dirjen Dukcapil: Bayi Baru Lahir Lalu Meninggal Dunia Harus Dibuatkan Akta Kematian

Dirjen Dukcapil: Bayi Baru Lahir Lalu Meninggal Dunia Harus Dibuatkan Akta Kematian

Dokumen Kependudukan merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

Salah satunya adalah akta kematian yang menjadi persyaratan yang penting dalam kepengurusan dokumen terkait persoalan ahli waris, kepengurusan uang duka, tunjangan kecelakaan, asuransi, dan kegunaan administrasi lainnya.

Bagi pemerintah, akta kematian itu penting sebagai data statistik dan untuk memantau penyebab kematian, angka harapan hidup, serta penetapannya.

Akta kematian merupakan dokumen dalam pembuktian administrasi bahwasanya seseorang telah dinyatakan meninggal dunia.

Seperti dialami seorang ibu yang baru saja melahirkan bayi, sempat hidup beberapa waktu kemudian bayinya meninggal dunia. Apakah bayinya perlu dibuatkan akta kelahiran atau cukup dibuatkan keterangan kematian?

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, kalau seorang bayi pernah lahir lalu hidup beberapa waktu, maka kalau meninggal dunia harus dibuatkan akta kematian.

“Karena pernah menjalani proses hidup kemudian meninggal dunia,” ujar Dirjen Zudan dikutip dari akun TikToknya, @zudanariffakrulloh, Sabtu (24/9/2022).

Sumber : https://mediumindonesia.com

Komentar Facebook
Top