Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sinjai bersama Bapak Gubernur Sulawesi Selatan dan Bapak Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan pencanangan gerakan bersama pelayanan adminduk bagi penyandang disabilitas di SLBN 1 Sinjai melalui zoom meeting, Jumat 29/7/2022.
Pencanangan Gerakan Bersama Pelayanan Adminduk bagi Penyandang Disabilitas, merupakan salah satu subyek rentan dalam pelayanan Administrasi Kependudukan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pedoman Pendataan Penerbitan Dokumen Kependudukan bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan. Warga negara yang rentan dengan administrasi kependudukan adalah permasalahan dan perlu mendapatkan jaminan serta akses dokumen kependudukan melalui pendataan sebagai dasar penerbitan dokumen kependudukan. (nr)