Anda disini
Home > Berita > Perekaman KTP bagi Penyandang ODGJ

Perekaman KTP bagi Penyandang ODGJ

Pelayanan administrasi di wilayah Kabupaten Sinjai terus ditingkatkan. Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sinjai melakukan perekaman Kartu Tanda penduduk bagi penyandang Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ, Selasa Sore (24/5/22).

Kepala Disdukcapil Kabupaten Sinjai menyampaikan bahwa perekaman KTP bagi ODGJ merupakan amanat Permendagri Nomor 96 tahun 2019 tentang Pendataan Dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan. (nr)

Komentar Facebook
Top