Anda disini
Home > Berita > Implementasi SIAK Terpusat Telah Berjalan Lebih dari 50 Persen

Implementasi SIAK Terpusat Telah Berjalan Lebih dari 50 Persen

Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri telah melaksanakan Implementasi SIAK Terpusat lebih dari 50 persen pada Kabupaten/Kota yang ada di Indonesia. Sebanyak 311 daerah telah menerapkan SIAK Terpusat dari 514 Kabupaten/Kota.

Saat ini sebanyak 17 Provinsi yang seluruh kabupaten/kotanya telah terapkan SIAK Terpusat. Provinsi tersebut antara lain Provinsi Aceh, Jambi, Bengkulu, Lampung, Kep. Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Dki Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Di. Yogyakarta, Jawa Timur, Banten, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Maluku Utara.

Direktur Pengelolaan Informasi Admistrasi Kependudukan (PIAK) Erikson P. Manihuruk mengungkapkan bahwa implementasi SIAK Terpusat yang telah berjalan didominasi oleh daerah-daerah yang memiliki jumlah penduduk relatif banyak.

“Hal tersebut dikarenakan daerah yang memiliki jumlah penduduk yang banyak cukup memakan waktu untuk proses instalasi dan migrasi data kependudukannya. Sehingga untuk daerah yang memiliki jumlah penduduk relatif sedikit dapat dilakukan instalasi dengan cepat ataupun secara bersamaan,” terang Erikson.

Lanjutnya, Erikson menuturkan bahwa saat ini sedang berlangsung instalasi SIAK Terpusat di Provinsi Kalimantan Timur. Kemudian akan dilanjutkan pada Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi lainnya yang belum terapkan SIAK Terpusat.

Ditargetkan penerapan SIAK Terpusat di-seluruh Indonesia akan selesai pada pertengahan bulan Juni Tahun 2022, sebagaimana telah disampaikan oleh Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh pada Rakornas Dukcapil Tahun 2022.

“Tahun ini (2022) di bulan Juni kita selesaikan install SIAK Terpusat di 514 Kab/Kota dan 34 Provinsi ” ujar Zudan.

Implementasi SIAK Terpusat ini juga dapat meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan dengan menjadikan setiap kegiatan pelayanan dokumen kependudukan lebih secure (aman), cepat, terorganisir dan meminimalisir calo.

Hal tersebut dikarenakan pengelolaan database pada sistem sebelumya yakni SIAK Terdistribusi dilakukan dengan pengelolaan database di daerah sehingga masih terdapat margin of error atau perlu dikonsolidasikan ke sistem pusat terlebih dahulu sehingga bisa ditemukan kesalahan pada data kependudukan seperti data ganda, data tidak ditemukan dalam layanan publik dan ada kemungkinan peretasan data dari luar (outside hacking).

SIAK Terpusat membuat pelayanan adminduk di berbagai daerah, termasuk dalam dan luar negeri dapat diintegrasikan. Dengan demikian, masyarakat dapat mengurus dokumen Adminduk dimanapun dan kapanpun secara online dan tidak online. Datanya pun tersimpan rapih dalam jaringan, easy to carry dan dapat dibuka kapanpun dimanapun.

Zudan kemudian mencontohkan seorang penduduk yang ber-KTP-el Bekasi, Jawa Barat yang mendapatkan penugasan di Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), apabila penduduk tersebut melahirkan di luar alamat domisili sesuai KTP-el, maka mengurus akte kelahiran anaknya dia tak perlu kembali ke Bekasi, cukup melalui online di Ende atau datang ke Dinas Dukcapil Ende.

Sebab, kata Zudan, pengurusannya dapat dilakukan secara online atau daring melalui sistem SIAK Terpusat. Dukcapil***

Sumber : https://dukcapil.kemendagri.go.id

Komentar Facebook
Top