Anda disini
Home > Berita > Desa Palangka Laporkan Buku Pokok Pemakaman

Desa Palangka Laporkan Buku Pokok Pemakaman

Sebagai tindak lanjut amanat Pasal 44 UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, setiap kematian wajib dilaporkan oleh ketua RT atau nama lainnya di domisili penduduk kepada Dinas Dukcapil kabupaten/kota setempat paling lambat 30 hari sejak tanggal kematian, Desa Palangka Kecamatan Sinjai Selatan Kabupaten Sinjai bergerak cepat dengan melaporkan kematian warganya melalui Buku Pokok Pemakaman ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sinjai, Senin kemarin (7/3/2022)

“ Alhamdulillah Desa Palangka merupakan desa yang pertama kali melaporkan buku pokok pemakaman tahun 2022 Disusul Desa Salohe Kecamatan Sinjai Timur, Ujar Suriani Kasi Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan dan akta Kematian. “ Semoga Desa-desa lainnya juga segera melaporkan Buku Pokok Pemakamannya’, sambung Suriani. (nr)

Komentar Facebook
Top