Anda disini
Home > Berita > Perpres No. 83 Tahun 2021: NIK Wajib Digunakan untuk Pelayanan Publik

Perpres No. 83 Tahun 2021: NIK Wajib Digunakan untuk Pelayanan Publik

Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, mengajak masyarakat membiasakan menghapal Nomor Induk Kependudukan atau NIK. Di era ini, kata Dirjen Zudan, Pemerintah Indonesia tengah menuju era satu data, dengan NIK sebagai basisnya. Penerapannya akan dilakukan ke seluruh pelayanan publik, sehingga ke depan menggunakan NIK sebagai kunci aksesnya dalam pelayanan publik.

“Ini adalah satu tahapan yang kita desain agar semua masyarakat mulai peduli dengan yang namanya Single Identity Number. Single identity number itu yang diterjemahkan menjadi NIK, yakni satu nomor tunggal bersifat unik, dibuat satu kali dan berlaku seumur hidup,” kata Prof. Zudan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (29/9/2021).

Zudan mengakui dengan integrasi NIK untuk pelayanan publik ini akan terbangun tradisi baru. 

“Sebenarnya ketentuan menggunakan NIK ini sudah ada di Perpres No. 62 Tahun 2019 di bagian lampiran. Makanya kita mendorong pelayanan publik dengan akses data ke Dukcapil itu. Maka dulu di 2015 masih 30 lembaga yang kerja sama. Sekarang sudah 3.904. Naik banyak sekali,” kata Zudan.

Zudan mengimbau agar masyarakat mempersiapkan diri ke mana-mana itu mengingat NIK-nya. 

“Berobat ke rumah sakit inget NIK, mengurus SIM inget NIK, mengurus kartu prakerja inget NIK, bantuan sosial inget NIK. Itu NIK-nya memang harus diingat. Ini memang ada proses membiasakan mengingat NIK dan nama. Kalau dulu kan hanya mengingat nama. Tapi nama banyak yang sama, sekarang hanya mengingat NIK,” katanya. 

Kebiasaan ini juga menjadi bagian dari bagaimana masyarakat meningkatkan kesadaran untuk wajib pajak. Bagi masyarakat yang belum punya NPWP, cukup mencantumkan NIK saja. Bagi yang punya NPWP silakan dicantumkan NIK dan NPWP. 

“Perpresnya mengatakan seperti itu,” kata Zudan.Ke depan, masih kata Prof. Zudan, NIK akan menjadi satu-satunya nomor. Ini yang dilakukan Ditjen Dukcapil secara bertahap memastikan tidak ada lagi nomor-nomor yang lain.  Sumber : https://dukcapil.kemendagri.go.id

Komentar Facebook
Top