Anda disini
Home > Berita > Petugas Disdukcapil Antar Akta Kematian Ke Rumah Warga

Petugas Disdukcapil Antar Akta Kematian Ke Rumah Warga

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sinjai terus berbenah dalam pelayanan dokumen kependudukan. Pandemi Covid-19 mengharuskan pelayanan dilaksanakan secara online untuk menghindari antrian yang dapat memicu penyebaran virus corona secara masif.

Salah satunya pelayanan akta kematian dengan sistem jemput bola. Masyarakat tidak perlu datang ke kantor Disdukcapil untuk mengurus akta kematian. Cukup menghubungi nomor layanan 081242635325. Petugas akan datang kerumah duka mengambil dokumen kematian untuk diproses lebih lanjut.

“Masyarakat cukup menghubungi nomor layanan akta kematian melalui whatapps’, ujar Suriani, S.Sos. “ saya akan menjemput dokumen warga dan setelah selesai saya antarkan kembali ke rumah duka” lanjut Kasi akta kematian. Suriani lebih lanjut menyampaikan syarat pengajuan akta kematian berupa Kartu Keluarga Asli, KTP asli dan Surat Keterangan Kematian dari Desa/kelurahan. (nr)

Komentar Facebook
Top