Anda disini
Home > Berita > PENANDATANGAN ADENDUM PERJANJIAN KERJASAMA PEMANFAATAN NIK, DATA KEPENDUDUKAN DAN KTP EL

PENANDATANGAN ADENDUM PERJANJIAN KERJASAMA PEMANFAATAN NIK, DATA KEPENDUDUKAN DAN KTP EL

Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sinjai beserta jajarannya bergerak cepat melakukan penandatanganan adendum perjanjian kerjasama pemanfaatan NIK, data kependudukan dan KTP elektronik dengan tiga perangkat daerah yaitu Diskominfo dan Persandian, Bapenda serta Dinas Sosial lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai. (18/5/2021)

Menurut Kepala Bidang Pemanfaatan data dan inovasi pelayanan, Uzlifah Andi Nanggung, S.STP, M.Si, Penandatanganan addendum dengan tiga OPD disebabkan adanya pergantian pejabat/kepala dinas pada OPD tersebut. “Pemanfaatan data kependudukan sangatlah penting terutama untuk meningkatkan pelayanan publik oleh lembaga pengguna  maupun untuk perencanaan pembangunan dan keperluan lainnya, lanjut Uzlifah. (nr)

Komentar Facebook
Top