Anda disini
Home > Berita > PEREKAMAN KTP WARGA BINAAN RUTAN SINJAI

PEREKAMAN KTP WARGA BINAAN RUTAN SINJAI

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sinjai melakukan perekaman E-KTP bagi warga binaan Rumah Tahanan  (Rutan) Negara Kelas II B Sinjai. Perekaman ini dilakukan di Rutan Negara Kelas II B Sinjai sebagai tindak lanjut permintaan  Kepala Rutan sesuai surat Nomor W23.PAS19.PK.01.04-334 Tanggal 27 Juli 2020. (Selasa  28 Juli 2020).

Tim Perekaman berjumlah 6 (enam) orang. Mereka melakukan perekaman kepada 7 (tujuh) orang Warga Binaan Rutan Negara Kelas II B Sinjai. 4 (empat) orang diantaranya sudah pernah melakukan perekaman sedangkan 3 (tiga) orang lainnya adalah warga binaan yang sudah berumur 17 tahun ke atas yang rencananya akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Maros.

Kepala Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sinjai Drs. Akmal mengatakan perekaman E KTP sebagai upaya jemput bola bagi warga binaan Rutan Negara Kelas II B Sinjai yang belum memiliki e KTP dan Bagi warga binaan yang telah melakukan perekaman langsung akan diberikan e KTP.(NR)

Komentar Facebook
Top