Anda disini
Home > Berita > Buka Layanan di Hari H Pilkada, Ini Tugas Dinas Dukcapil Daerah

Buka Layanan di Hari H Pilkada, Ini Tugas Dinas Dukcapil Daerah

Jakarta – Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran (SE) kepada Dinas Dukcapil daerah, provinsi dan kabupaten/kota, untuk tetap membuka layanan pada hari H pelaksanaan Pilkada Serentak 27 Juni 2018 besok. Tidak hanya daerah penyelenggara Pilkada, SE tersebut juga diperuntukan bagi seluruh provinsi dan kabupaten/kota.

SE yang ditandatangani oleh Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh atas nama Mendagri ini dilabeli Nomor 270/10.405/Dukcapil tanggal 21 Juni 2018 Tentang Dukungan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2018.

Setidaknya, ada 10 tugas yang diberikan kepada Dinas Dukcapil kabupaten/kota.

Pertama memerintahkan Dinas Dukcapil kabupaten/kota agar tetap melakukan pelayanan pada tanggal 27 Juni 2018.

Dua, perperan dalam desk pemungutan suara dan/atau call center guna merespon permasalahan identitas kependudukan pemilih.

Tiga, melakukan perekaman warga binaan dalam rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.

Empat, menerbitkan KTP-eI atau Surat Keterangan Pengganti KTP-eI (Suket) bagi penduduk yang sudah merekam.

Lima, menerbitkan KTP-el atau Suket bagi Pemilih Pemula yang pada hari pelaksanaan pemilihan telah berusia 17 tahun dan telah terdata dalam database kependudukan dengan mempedomani Surat Dirjen Dukcapil Nomor 471.13/6398/Dukcapil tanggal 6 April 2018.

Enam, menyiapkan rekap data Suket yang telah diterbitkan.

Tujuh, memfasilitasi KPUD dalam rangka melakukan pengecekan terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan keaslian KTP-el melalui akses data kependudukan.

Delapan, mendorong KPUD untuk melakukan pengecekan NIK secara mandiri dengan menggunakan username dan password yang telah diberikan oleh Ditjen Dukcapil kepada 514 KPU Kabupaten/Kota melalui KPU Pusat.

Sembilan, melakukan koordinasi dengan KPUD untuk menyerahkan nomor handphone (HP) Person In Change (PIC) KPUD yang akan digunakan untuk melakukan pengecekan NIK melalui HP.

Sepuluh, khusus dalam perhitungan suara hasil pemilihan, tidak diperkenankan ikut berperan serta dalam proses perhitungan suara hasil pemilihan.

Selain tugas di atas, juga diperintahkan kepada Unit Kerja/Dinas Dukcapil Provinsi untuk melakukan langkah-langkah agar memastikan Dinas Dukcapil kabupaten/kota melaksanakan semua tugas tersebut.

Kepala Dinas Dukcapil kabupaten/kota juga dikenai kewajiban melaporkan pelaksanaan dukungan penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018 kepada Kepala Unit Kerja/Dinas Dukcapil Provinsi. Selanjutnya Kepala Unit Kerja/Dinas Dukcapil Provinsi melaporkan kepada Mendagri melalui Dirjen Dukcapil.

Selain terkait layanan saat Pilkada, Ditjen Dukcapil juga sebelumnya telah menerbitkan dua SE tentang layanan di hari libur. Pertama, SE Mendagri Nomor 471.13/5386/SJ tanggal 16 Oktober 2018 Tentang Percepatan Perekaman KTP-el. Kedua, SE Mendagri Nomor 471.13/8039/Dukcapil tanggal 03 Mei 2018 Tentang Percepatan Penerbitan KTP-el.

Komentar Facebook
Top