Anda disini
Home > Berita > Urus Adminduk Tak Perlu Sertifikat Vaksinasi Covid 19, Dukcapil Menegaskan

Urus Adminduk Tak Perlu Sertifikat Vaksinasi Covid 19, Dukcapil Menegaskan

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, tidak ada syarat menyertakan sertifikat vaksinasi Covid-19 dalam kepengurusan adminduk (administrasi kependudukan). Penambahan persyaratan justru dapat mempersulit masyarakat dalam memeproleh dokumen kependudukan “kata Zudan dalam rilis Puspen Kemendagri yang diterima GoNEWS.co, Rabu (28/07/2021).

Analoginya, kata Zudan , ’’Seperti telur dengan ayam, mana yang lebih dahulu? Karena untuk mendapatkan vaksinasi covid-19 penduduk juga harus sudah memiliki NIK’’. Apalagi saat ini pemerintah tengah menggenjot presentase vaksinasi sebesar 80 persen guna terciptanya kekebalan kelompok atau herd immunity.

‘’Jadi, kamu justru ingin turut serta dalam upaya pemerintah mempercepat program vaksinasi dengan memberikan layanan Adminduk yang cepat dan mudah. Apalagi, animo masyarakat tengah tinggi untuk mendapatkan vaksi sehingga di berbagai daerah jumlah vaksinatornya pun perlu ditambah untuk mengimbangi jumlah pemohon vaksinnya,’’tambah Zudan.

Sumber : https://www.gonews.co

Komentar Facebook
Top