Anda disini
Home > Berita > Jamin Hak Pilih Pemilih, Dukcapil Tetap Buka Layanan Saat Pilkada

Jamin Hak Pilih Pemilih, Dukcapil Tetap Buka Layanan Saat Pilkada

Jakarta – Sebagai bentuk dukungan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyukseskan Pilkada Serentak 2018, Kementerian Dalam Negeri meminta Dinas Dukcapil kabupaten/kota untuk tetap buka layanan saat pelaksanaan Pilkada pada 27 Juni 2018 besok. Juga hal ini untuk menjamin setiap warga negara memiliki dan menggunakan hak pilih pada pesta demokrasi tersebut.

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, Dinas Dukcapil tetap bekerja untuk memberi kemudahan pada warga yang memanfaatkan hari libur pencoblosan, salah satunya layanan perekaman data KTP-el.

“Layanan perekaman KTP elektronik tetap buka di 328 daerah yang ada pemilihan”, kata Prof. Zudan di Jakarta, Senin (25/06/2018).

Di luar daerah yang melaksanakan Pilkada, imbauan itu juga berlaku terutama untuk pelayanan Jebol (Jemput Bola) perekaman data KTP-el.

“Di luar daerah-daerah yang menggelar Pilkada, saya minta petugas Dukcapil melakukan jemput bola. Instruksi pada seluruh Dukcapil di daerah kami terbitkan pada 21 Juni lalu,” sambung Zudan.

Instruksi yang dimaksud Prof. Zudan adalah Surat Edaran (SE) Nomor 270/10.405/Dukcapil tanggal 21 Juni 2018 Tentang Dukungan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2018.

Selain terkait layanan pada 27 Juni 2018, SE ini juga memerintahkan Dinas Dukcapil kabupaten/kota untuk berperan dalam desk pemungutan suara dan call center guna merespon permasalahan identitas kependudukan pemilih.

Senada dengan Zudan, Sekretaris Ditjen Dukcapil I Gede Suratha juga menekankan hal yang sama.

“Memerintahkan Dinas Dukcapil kabupaten/kota untuk tetap melakukan pelayanan pada tanggal 27 Juni 2018, atau saat pemungutan suara. Ini dalam rangka menjamin agar warga tak kehilangan hak pilihnya hanya karena belum merekam”, kata I Gede Suratha.

Selain SE layanan saat Pilkada, Ditjen Dukcapil juga sudah menerbitkan dua SE terkait layanan di hari libur. Pertama, SE Mendagri Nomor 471.13/5386/SJ tanggal 16 Oktober 2018 Tentang Percepatan Perekaman KTP-el. Kedua, SE Mendagri Nomor 471.13/8039/Dukcapil tanggal 03 Mei 2018 Tentang Percepatan Penerbitan KTP-el.

Komentar Facebook
Top